Kamis, 18 Februari 2016

AGAMA (RANGKUMAN) BAB 5

Bab 5
Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Gereja

Istilah masyarakat menurut ilmu sosiologi, masyarakat adalah keseluruhan yang konkrit historis dari segala hubungan timbal balik antara manusia dan macam-macam kelompok.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh kebudayaan tertentu.

Hak Warga Negara
Hak-hak warga negara menurut UUD 1945
1. Hak untuk hidup
2. Hak memilih (hak aktif) dan dipilih (hak pasif)
3. Hak untuk mendapatkan rasa aman
4. Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
5. Kebebasan memilih agama

Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat
1. Memelihara keamanan
2. Menjaga ketertiban umum
3. Mengupayakan kesejahteraan
4. Membayar pajak
5. Setia membela negara

Para Pemimpin Masyarakat
1. Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang mempunyai pemikiran cerdas, betindak bijaksana, tidak memihak.
2. Pemimpin menurut Ki Hajar Dewantara. Pemimpin selalu Tut Wuri Handayani Ia penuh inisiatif untuk menggerakkan dan mendukung anak buahnya.
3. Pemimpin yang baik menurut Tuhan Yesus adalah orang yang rela berkorban demi kepentingan banyak orang.
4. Pemimpin palsu atau gadungan adalah pemimpin yang lari masyarakat dalam kesulitan dan membutuhkannya.
5. Pemimpin yang baik akan mengenal dan dikenal oleh rakyatnya/anak buahnya.
6. Pemimpin menurut Tuhan Yesus adalah pemimpin yang menjadi abdi/pelayan banyak orang.

Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan minat dan bakat masing-masing, dan  bukannya kebebasan yang mengakibatkan orang lain menderita atau terngganggu.
Cara untuk membina suara hati : refleksi diri, banyak membaca buku-buku rohani, rajin berdoa, merenungkan isi Kitab Suci, mendengarkan kotbah secara langsung di gereja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar