Sabtu, 20 Februari 2016

PPKN (RANGKUMAN) BAB 3

Bab 3
Kepatuhan Terhadap Hukum

Hukum: aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Unsur-unsur hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Memiliki sanksi yang tegas dan nyata
- Bersifat memaksa
Tugas Hukum :
- Menjamin kepastian bagi setiap orang di dalam masyarakat
- Menjamin ketentraman, ketertiban, kebenaran, kedamaian

Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Sumbernya
    a. Hukum Undang-undang
    b. Hukum kebiasaan
    c. Hukum traktat
2. Berdasarkan Tempat Berlakunya
    a. Hukum nasional
    b. Hukum internasional
    c. Hukum asing
    d. Hukum gereja
3. Berdasarkan Bentuknya
    a. Hukum tertulis
    b. Hukum tidak tertulis
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
    a. Hukum positif
    b. Hukum negatif
5. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
    a. Hukum material
    b. Hukum formal
6. Berdasarkan Sifatnya
    a. Hukum yang memaksa
    b. Hukum yang mengatur
7. Berdasarkan Wujudnya
    a. Hukum objektif
    b. Hukum subjektif
8. Berdasarkan Isinya
    a. Hukum pubik
    b. Hukum privat

Arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4. Menciptakan ketentraman dan ketertiban

Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum
1. Lingkungan Kelurga : melaksanakkan aturan yang dibuat dan disepakati oleh keluarga, ibadah tepat waktu
2. Lingkungan Sekolah : memakai seragam yang telah ditentukan, tidak menyontek saat ulangan, masuk tepat waktu
3. Lingkungan Masyarakat : melaksanakan ronda malam, membayar iuran warga
4. Lingkungan Bangsa dan Negara : membayar pajak, mematuhi peraturan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar